BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIA FAKTA HUKUM

Rapat Paripurna Tentang KUA PPAS Tahun 2023 Di DPRD Padang Pariaman, Para OPD Di Suruh Keluar

Pariaman | Untuk Percepatan Kemandirian Ekonomi Dan Kesejahteraan Masyarakat, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur sampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2023, di ruang rapat DPRD Padang Pariaman di Pariaman, pada Senin, 25 juli 2022.

Dalam penyampaiannya Bupati Suhatri Bur menyebut bahwa disusunnya Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 merupakan implementasi dari hasil penjaringan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Lalu katanya, KUA PPAS ini akan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menetapkan plafon anggaran sementara APBD Padang Pariaman tahun anggaran 2023.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dijelaskan bahwa formulasi kebijakan anggaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus tahunan perencanaan pembangunan, maka perlu disusun kebijakan umum anggaran," sampainya.

Suhatri Bur juga menyampaikan bahwa kebijakan umum APBD Tahun 2023 terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah. Maka untuk itu katanya, pendapatan transfer diasumsikan sama dengan tahun anggaran 2022, begitu juga dengan alokasi dana bagi hasil dari pemerintah provinsi sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan gubernur sumatera barat.

"Oleh sebab itu, sampai dengan penetapan APBD tahun anggaran 2023 perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap pendapatan transfer tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya (Sumber Kominfo)

Namun ada kejadian yang menarik dan lucu saat berlangsung nya rapat di ruang rapat tersebut, rapat yang awalnya di sampaikan secara terbuka tersebut tiba tiba di umumkan secara tertutup karna ada seorang anggota dewan yang menyampaikan bahwa rapat tersebut di minta secara tertutup dan lucu nya kenapa tidak di sampaikan di awal awal dan ketika sudah mau berakhir baru di sampaikan secara tertutup ?

Akhir nya para OPD yang terdiri dari para kadis dan staf di pemkab tsb langsung berdiri dan meninggalkan ruangan tersebut termasuk wartawan yang sempat mau menanyakan dasar hukumnya rapat tsb di laksanakan secara tertutup, namun takut ada hal hal yang tidak di inginkan dan merasa punya *ETIKA* yang baik akhir wartawan ini pun ikut keluar ruangan setelah pimpinan rapat menyampaikan pendapat dari seorang dewan tersebut yang meminta nya bahwa rapat tsb tertutup namun tidak di sampaikan dari awal awal.

Sekedar informasi saja, tidak tahu kah dasar hukum anggota DPRD yang melarang wartawan meliput persidangan paripurna kemarin itu ?
Peliputan dan pemberitaan adalah hak semua elemen masyarakat untuk mengetahuinya, tindakan pengusiran tersebut bertentangan dengan ketentuan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan tentunya ada konsekwensi hukum sebagaimana bunyi pasal 18 UU pers tersebut.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Ajie

Posting Komentar

0 Komentar