Ketaping | Seorang warga Ketaping yang pernah bermasalah dengan pihak developer dan mendatangi anggota DPRD padang pariaman untuk meminta bantuan nya terkait pembelian perumahan namun akan di alih kan ke lokasi lain, sedangkan diperjanjian awal bahwa lokasi yang di mau oleh konsumen tersebut sudah di tunjuk dan di setujui oleh pihak marketing dan pimpinan dari developer tersebut sesuai dengan surat kesepakatan yang di tandatangani oleh Direktur dan Supervisor perumahan tersebut pada tanggal 2 mei 2022 yang lalu dan telah di bayarkan lunas DP atau uang muka nya akhirnya selesai di fasilitasi oleh Bhabinkamtibmas wilayah ketaping yakni Briptu Benny Buchary.
Kasus yang pernah terjadi yang melibatkan developer atau pengembang perumahan di ketaping ini sebelumnya mendapat sorotan dari Seorang anggota DPRD Padang Pariaman Drs. Rosman dan mengatakan "Tidak boleh developer itu seenaknya saja menggantikan posisi rumah yang telah di tunjuk dan di sepakati dari awal, sedangkan pembayaran uang DP konsumen tersebut sudah lunas sebelum waktu yang di sepakati, bukan di cicil lama, dan selanjutnya untuk pelunasan mau di bayar melalui proses lewat bank, dan ini normal seperti di perumahan perumahan lain juga biasa membeli rumah nya melalui kridit" katanya.
"Mau melalui cash atau kridit dia sudah menjadi bagian dari konsumen perumahan itu, karna sudah ada hak dia di sana, jangan di geser dari posisi rumah yang di ingini dari kesepakatan awal" tambahnya lagi menerangkan.
Melapornya warga atau konsumen ini ke salah satu anggota DPRD tersebut juga mendapat perhatian khusus dari Bhabinkamtibmas wilayah setempat yakni Briptu Benni Buchari yang mendapat laporan juga atas permasalahan tersebut, tidak menunggu waktu lama Briptu Benny Buchari langsung datang ke lokasi perumahan dan melihat serta mempelajari kasus yang terjadi tersebut, lalu memanggil pihak developer dan konsumen dan mengadakan perundingan dan mediasi dan melakukan upaya penyelesaian perdamaian bagian dari perpol nomor 8 tahun 2021 tentang Restorative Justice tanpa ada yang harus di rugikan dan di beratkan karna telah ada perjanjian sebelum nya dari developer kepada konsumen dan akhir nya mereka antara developer dan konsumen sepakat agar permasalahan itu bisa di selesaikan secara musyawarah dan mufakat dan developer tetap melaksanakan komitmen nya yang awal yakni pembelian rumah konsumen tetap pada kesepakatan awal yakni di lokasi depan bukan di belakang.
Beberapa hari sebelum ada nya perdamaian antara konsumen dan developer, ketika wartawan ini konfirmasi ke pemilik perumahan nya, seakan dia membela diri dan membenarkan aturan yang di buat nya secara sepihak tersebut, bahkan mengancam akan melaporkan tentang pencemaran nama baik yang menjadi senjata untuk membungkam konsumen dan wartawan, padahal jika hal tersebut sesuai fakta tidak ada unsur pencemaran nya, apa lagi media bekerja sesuai dengan undang undang dan jika berbicara dengan orang yang mengerti hukum tentu tidak akan berkata seperti itu, padahal orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Ajie
0 Komentar