SEMARANG | Kepala BKBH Unisbank, Sukarman SH MH meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal dan Provinsi Jawa Tengah libatkan masyarakat sekitar dalam proses pengawasan terhadap PT Citra Mas Mandiri yang diduga melakukan pencemaran lingkungan di Boja.
Karman yang kini kuasa hukum Kelompok Peduli Lingkungan (Kelingan) Boja mengatakan, baru-baru ini DLH Kendal dan Provinsi melakukan pengawasan usaha sebagai tindak lanjut dari audiensi dengan DPRD Jawa Tengah.
Di antaranya melakukan uji laboratorium terhadap udara dan air di sekitar lokasi pabrik pengolahan ban bekas PT Citra Mas Mandiri.
Namun dalam proses pengawasan itu warga sekitar tidak dilibatkan.
“Sesuai UU No 32/2009 tentang PPLH ada hak masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan. Termasuk dalam hal uji lab,” kata Karman, Selasa, 22 November 2022.
Menurut Karman, DLH Kendal tidak boleh berjalan sendiri. DLH harus melibatkan masyarakat karena yang terdampak secara langsung.
“Kalau tidak melibatkan masyarakat, jangan salahkan kalau kemudian mereka menanyakan hasil lab,” katanya.
Pelibatan masyarakat dalam pengawasan usaha penting karena mereka yang lebih terdampak langsung lebih tahu.
Misalnya apakah uji lab itu dilakukan ketika perusahaan berproduksi atau tidak. Itu masyarakat yang tahu.
Selain itu, pelibatan masyarakat secara langsung, hasilnya lebih transparan.
Karman mengatakan, proses advokasi warga terdampak pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Citra Mandiri terus berjalan.
Karman bersama perwakilan warga Desa Meteseh, Boja, Kendal kembali melayangkan surat untuk mempertanyakan komitmen DPRD Jawa Tengah pada 22 November 2022.
Surat tersebut untuk menanyakan kapan Komisi D DPRD Jawa Tengah akan turun langsung mengecek kondisi di lapangan sebagaimana kesepakatan pertemuan pada 31 Oktober 2022 lalu.
“Komisi D harus merespons cepat,” kata Karman.
(MK)
0 Komentar