Padang | Buntut dari pengusiran wartawan saat pelantikan wakil wali kota padang pada tanggal 9 Mei kemarin ratusan wartawan geruduk kantor gubernur sumatera barat(sumbar)jalan sudirman kota padang hari rabu(10/5/2023).
Ratusan wartawan yang bergerak dari kantor PWI sumbar jalan bagindo azis chan pada pukul 14 00 wib sampai di depan kantor gubernur pukul 14 15.didepan kantor gubernur para awak media melakukan orasi selama satu jam sebelum melanjutkan ke polda sumbar untuk membuat laporan
Paraktisi hukum dari kantor hukum srikandi Muhammad Titto,SH menilai langkah yang dilakukan oleh kawan-kawan media dengan membuat laporan ke polda sumbar sudah tepat,karna apa yang dilakukan oleh oknum pemprov sudah melanggar UU no 40 tentang pers
"Tindakan menghalangi wartawan dalam melakukan peliputan dan untuk mendapatkan informasi adalah pelanggaran hukum khusus nya uu pers dan uu tentang keterbukaan informasi publik"jelas muhammad tito
Muhammad tito yang di temui disela kesibukan nya menjelaskan lagi bahwa menghalangi kerja jurnalistik itu diancam pidana penjara 2 tahun atau denda 500 juta
Sesuai dengan pasal 18 uu no 40 tentang pers mengahalangi kerja pers itu dapat diancam dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun dan denda 500 juta rupiah"tambah nya
Tito juga melanjutkan bahwasanya dalam keterbukaan informasi timbul pertanyaan ada apa ini kenapa wartawan dihalangi dalam meliput kegiatan pelantikan tersebut dan hanya di berikan rilis
"Publik akan bertanya ada apa dengan pelantikan wakil walikota ini karna media sebagai corong informasi publik dilarang meliput dan hanya di berikan rilis berita,tindakan ini adalah pelanggaran dalam hal keterbukaan informasi untuk publik"pungkas nya
Sebagaimana diketahui pada saat pelantikan wakil wali kota padang kemarin selasa 9/5/2023 sejumlah awak media dilarang meliput kegiatan pelantikan yang dilaksanakan di auditorium gubernuran jalan jendral sudirman padang dan peristiwa ini memicu protes dari awak media di sumatera barat
0 Komentar