BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIA FAKTA HUKUM

Margarito Kamis: Enggan Lantik Sekdaprov, Gubernur Sulteng Lakukan Tindakan Melawan Hukum

JAKARTA | Langkah Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura tidak mau melantik calon Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Novalina disesalkan banyak pihak. Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, berdasarkan Undang-Undang No. 23/2014, Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat Sekdaprov.


"Mengacu UU, kewenangan mengangkat Sekdaprov itu mutlak ada pada presiden, Gubernur hanya mengusulkan. Siapa yang diangkat tergantung presiden sendiri, tidak diluar itu. Siapa pun itu," kata Margarito.


Menurut Margarito, tidak ada alasan Gubernur menolak figur yang telah ditetapkan oleh presiden, dari nama-nama yang diusulkan Gubernur.


"Sudah jelas, tidak bisa ditawar-tawar. Tak ada alasan Gubernur menolak SK Presiden," tandasnya.


Karenanya, perbuatan Gubernur tidak melantik atau mengesampingkan SK Presiden untuk mengangkat calon Sekdaprov itu beralasan untuk dikategorikan tindakan melawan hukum.


"Ini (sikap Gubernur) bisa dikualifikasikan sebagai tindakan melawan hukum. Harus diinvestigasi lebih lanjut. DPRD bisa segera melakukan interpelasi," ujarnya.


Seperti beredar di media lokal, Gubernur Sulteng enggan melantik Novalina, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Persendian dan Statistik (DKIPS) sebagai Sekdaprov definitif. Gubernur beralasan yang seharusnya diangkat adalah yang memiliki nilai assessment yang tinggi, teruji integritas dan kecakapannya, serta direkomendasikan oleh Gubernur.


Padahal, Novalina resmi terpilih menjadi Sekdaprov berdasarkan SK Presiden No 146/TPA Tahun 2022, tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng. SK tersebut terbit pada tanggal 1 Desember 2022, ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Sekretaris Kabinet, Farid Utomo. 


Novalina diusulkan oleh Gubernur bersama dengan 2 kandidat lain, yakni Fahrudin (Kepala Kesbangpol Provinsi), dan Muh Sadly Lesnusa (Kadis Lingkungan Hidup).

Posting Komentar

0 Komentar