BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIA FAKTA HUKUM

Desa Sukajaya Diduga Menyelewengkan ADD Terkait Bantuan Ketahanan Sandang Pangan 2022

Bogor | Dari aduan dan temuan Masyarakat Desa Sukajaya kec taman sari kab Bogor mengadu kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Bogor Sabtu 26/11/2022.Niko Yulwi janarko selaku ketua yg juga merangkap sebagai Korlip Media online Shootlinenews menanggapi delik aduan terkait adanya Dugaan Penyelewengan/korupsi Anggaran Dana Desa terkait bantuan Ketahanan sandang pangan di desa tersebut yang tidak transparan dan keterbukaan kepada Masyarakat bahkan Rt/RW nya pun tidak mengetahui,hanya mendengar setelah dana tersebut bergulir,tanpa adanya Musyawarah kepada Masyarakat dan tidak di bentuknya kelompok kerja ( Pokja )serta panitia anggaran yang dibagikan langsung oleh Sekretaris desa tersebut tanpa adanya tanda terima penyerahan uang dengan diangsur kepada penerima bantuan.

Dari hasil aduan tersebut team Lpkni beserta beberapa awak media senin 28,29/11/2022 langsung mendatangi narasumber para penerima bantuan Ketahanan sandang pangan tersebut yang mencakup peternak ikan, kambing dan kelinci.Disini yang kami temui jaen peternak Kelinci mengatakan bahwa beliau menerima uang tersebut sejumlah Rp 24,700 000-(Dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dari aduan masyarakat dan pertanyaan dari media,agar bpkJaen Jujur dengan semuanya, akhirnya Jaen Mengakui bahwa beliau baru menerima uang sejumlah Rp 14,700 000-(empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah)itupun diangsur dengan jumlah penerimaan pertama 10jt, kedua 3jt,ketiga 1,5jt terakhir 250rb,dengan total Rp 14 750 000-.

Dan yang anehnya lagi Sekdes Sukajaya tersebut di mengatakan kepada jaen, Nnti bila ada yang menanyakan siapapun itu bilang aja,bahwa bpk Jaen sudah menerima uang tersebut semuanya sejumlah Rp 24 700 000-,dan jaen pun mengatakan iya,walaupun hatinya sebenarnya tidak setuju, Jaen mengatakan bahwa beliau takut, karena beliau merasa orang kecil/miskin dan awam tentang masalah ini.

Sangatlah aneh seorang Sekretaris desa yang diamanahi Negara dengan sumpahnya,berani beraninya mengajarkan warganya untuk berbohong dan jaenpun aneh dan jujur  karena beliau takut usaha ternak kelincinya tidak Berkah bila berbohong terus ucapnya kepada lpkni dan media.

Setelah menemui para narasumber,kami langsung mendatangi rumah Sekdes Sukajaya (fajr) untuk mengklarifikasi terkait aduan masyarakat yang mereka pimpin,tapi dari hasil pertanyaan kami sangatlah ga jelas dan simpang siur,dengan banyaknya kebohongan, seperti yang beliau katakan dana tersebut semuanya sejumlah Rp 290jt dan yang sudah tersalurkankan baru Rp 250 jt, tapi begitu ditanyakan perihal Pembukuan pengeluarannya beliau tidak bisa menunjukkannya,dan ada di Bendaharanya,tapi hingga saat ini beliau selalu berkelit, diDuga adanya kolaborasi antara Sekdes dengan para staffnya dengan anggarannya yang baru bergulir kurang dari 100jt an.

Setelah berkali-kali saya TLP/wa sekdes tersebut mengabaikannya dan jwbannya selalu sibuk.Dan selanjutnya kami dari lpkni menelpon Kepala Desanya Latuzein yang kebetulan adalah ayah kandungnya sekdes tersebut untuk mengklarifikasi perihal kinerja anaknya yang ga jelas,tapi malah sekdesnya yang tlp balik ke Niko Yulwi janarko, seperti orang ketakutan yang kebetulan berada dikantor LPKNI, beliau mengajak saya untuk pertemuan diluar,tpi saya arahkan datang saja ke kantor LPKNI bila ingin bertemu,dan Sekdes tersebut datang untuk mengajak saya bermitra dan kita musyawarah saja,tapi saya katakan tolong tunjukkan dulu RAB dan pembukuan/administrasi mslh keuangan anggaran tersebut,eh malah sampai saat ini, tidak ada kabar beritanya,padahal kami dari lpkni hanya ingin membenahi masalah anggaran yang sudah tersalurkan dan yang belum tersalurkan hanya itu ungkap Niko Yulwi janarko.

Dari hasil temuan dan klarifikasi dilapangan yang sangat sangat memprihatinkan dan dapat merugikan uang negara yang diperuntukkan kepada para petani, peternak, serta masyarakat dengan program pemerintah dengan keputusan Mentri Desa pembangunan Daerah tertinggal no 82 tahun 2022,disini kami atas nama Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia akan menindak lanjuti kasus ini ke jalur Hukum agar ditindak tegas atas dugaan tindak pidana Korupsi,kepada Tripikor Polres Bogor dan pengadilan tinggi kab Bogor Ucap Niko Yulwi janarko kepada para Media,agar tidak adalagi Pembodohan kepada Masyarakat yang semakin dari para kepala Desa dan pejabat lainnya.

Pewarta: Niko Yulwi Janarko | Korlip Bogor Raya

Posting Komentar

0 Komentar