BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIA FAKTA HUKUM

Pelapor dan ahli waris Almh. Siti Parbo: Kami tidak pernah menanda tangani surat ini, termasuk orang tua adat

Inderapura |  Pessel -- Jumat 4 November 2022,  Berawal dari surat inilah dalam keterangan interogasi dihadapan penyidik pelapor dan ahli waris Almh. Siti Parbo mengatakan bahwa mereka tidak pernah menanda tangani surat ini, termasuk orang tua adat. (Pelapor dan saksi sudah di interogasi namun sampai saat ini belum di BAP) karena masih tahap penyelidikan, belum sidik sidik, dan terlapor baru diminta keterangan.

Pelapor dan ahli waris menyampaikan dlm interogasi bahwa mereka tidak pernah tanda tangan surat jual beli ini atau alamh.ibu mereka (Siti Parbo) tidak pernah menjual tanah tsb kepada terlapor.

Jika pihak penyidik ingin melihat surat ini yang asli tentu harus nya ditanyakan kepada terlapor, bukan pada pelapor, dan karna surat palsu inilah sehingga terlapor telah menguasai tanah almh. Siti Parbo (Ibu Kandung pelapor) selama puluhan tahun.

Bahkan almh. Siiti parbo (ibu kandung pelapor) tidak menanda tangani surat jual beli ini. (Lihat Poto) Lalu pihak kepolisian setempat selaku penyidik menanyakan surat yg asli kepada terlapor, kemudian terlapor menjawab atau mengatakan bahwa dia (terlapor) tidak mengetahui dan tidak mengakui bahwa surat ini bukan saya (terlapor) yg membuatnya.

lalu polisi atau penyidiknya diam saja atau tidak melakukan apa apa, bahkan laporan ini sudah hampir setahun dan terakhir malah penyidiknya meminta surat jual beli yang asli itu kepada pelapor, mana yang aslinya pak?

sampai kiamat pelapor tdk akan mampu menunjukan surat itu kepada penyidik, (wong Surat e ada pada terlapor piye Iki mas e) lucu to, ada ada aja.

Tadi pagi Jumat, 4 November 2022 ketika saya selaku PH kantor hukum dan advokat Epson bersahabat mendampingi pelapor mendatangi mapolsek setempat, utk menanyakan kepastian hukum pelapor thd penyidik sekaligus Kapolsek setempat, lalu Kanit reskrim mengatakan ok pak pengacara, saya berunding dulu dengan anggota saya, saya balik tanya berunding utk melanjutkan atau mediasi? kanitnya cuma cengegesan 😁

Ok kita lihat saja dan sedikit bersabar namun akan ada batasnya, kita lihat keseriusan penyidik, klu tdk sanggup angkat tangan saja agar korban bisa mencari keadilan di tempat lain karna laporan ini sudah sejak bulan Desember tahun 2021 lalu, lucunya sudah berkali kali. 

Jika ada upaya menghalang halangi penyidikan  tentu akan lain persoalannya 

Berhubung perkara ini dua bulan lagi akan berumur satu tahun namun tidak berujung dan tidak berpangkal, bahkan kapolseknya pun sdh ganti, maka patut diduga ada interpensi dari lembaga lain terhadap penyidikan perkara yg sedang ditangani ini.

Red | Tim

Posting Komentar

0 Komentar