Medan, Sumut | Penanggung Jawab Tempat Uji Kompetensi (TUK) Solidaritas Pers Indonesia (SPI), Suriani Siboro membuka secara resmi pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) di Sumatera Utara. Pembukaan tersebut dilaksanakan Suriani usai melantik Pengurus DPW SPI Sumut di Gedung Angkola, jalan Cangkir, Petisah Tengah, Kota Medan. Kamis (29/09/2022).
SKW perdana yang diadakan di Kota Medan ini dilaksanakan TUK SPI dari tanggal 29 hingga 30 September 2022 di Kantor Sekretariat DPW SPI Sumut.
" Ada 5 (lima) Asesi (Peserta) yang mengikuti SKW. Dimana, kelimanya mengambil Skema Madya," ucap Suriani saat ditemui di ruangan tempat Assement peserta.
Didampingi Asesor (Penguji) bersertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Wesly H Sihombing dan kelima Asesi, Suriani mengatakan, Asesi yang ingin mengikuti SKW
wajib melampirkan syarat-syarat yang telah ditentukan serta portofolio sesuai skema yang inginkan.
"Fortopolio merupakan bukti dari apa yang kita kerjakan selama ini," tuturnya.
" Kita mengadakan ini melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia. Dimana SPI telah memiliki TUK yang telah disetujui LSP Pers Indonesai. Dalam proses sertifikasi, menggunakan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Wartawan Indonesia yang telah ter-registrasi oleh Kemenaker RI. Sedangan Skema Sertifikasi yang digunakan juga telah diverifikasi oleh BNSP," kata Suriani.
Dijelaskan Suriani, adapun landasan hukum tentang BNSP dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia menjalankan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) adalah sbb :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
6. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang BNSP
8. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018
9. Permenaker RI No. PPER.22/Men/IX/2009
10. Permenaker RI No. PER.21/Men/X/2007
11. Permenaker RI No. VI/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan pendaftaran LSP.
Sementara itu, Asesor (Penguji) SKW bersertifikat BNSP dengan nomor MET, 000.002282.2021, Wesly H Sihombing, usai melakukan Asesment kepada 5 (lima) orang Asesi mengungkapkan, secara Konseptual ada domain/ranah yang diasesmen dalam SKW pada ke-4 (empat) skema tersebut. Yaitu, Domain Kognitif berkaitan dengan Knowledge atau penguasaan terhadap implementasi berbagai keilmuan yang diperlukan bagi kerja Jurnalistik.
Lalu, Domain Psikomotor yang berkaitan dengan Skill atau keterampilan dalam menerapkan aspek Knowledge yang dimiliki pada segenap aktivitas kerja kewartawanan.
" Knowledge (ilmu pengetahuan), Skill (keterampilan) dan Attitude (Sikap) harus dimiliki oleh Wartawan," tutur Wesly. Jumat (30/09/2022) sore
Saat ditanya Awak Media Parnerts SPI hasil dari Asesment, Wesly enggan memberikan jawaban.
Adapun peserta SKW tersebut, Bahren Rambe, Deddy Bangun, Pardamean Napitupulu, Joni Barus dan Pildo Juniper Sinamo. (**)
Sumber: TUK SPI
0 Komentar