BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIA FAKTA HUKUM

Gugatan Perdata Terhadap DH Tergugat III Dicabut Di Pengadilan Negeri Padang

SUMBAR | Gugatan Perkara Perdata terhadap DH dicabut dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis (01/09) sidang yang dilaksanakan secara terbuka di ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Padang.

Kuasa hukum Tergugat DH adalah Khairul Nuzli. SH, Andrian. SH, Erinaldi.SH, Roni Pasla. SH dan Muklisin. SH kantor Pengacara TRUST & JUSTICE No. 55 Ujung Gurun Kota Padang.

Pengacara Khairul Nuzli. SH Mengatakan bahwa Penggugat telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Padang dalam Perkara Perdata Nomor 123 dan dalam Gugatan Penggugat telah menggugat 5 orang sebagai Tergugat, dimana ada 3 orang Tergugat sudah meninggal maka dalam hal ini Penggugat harus mencabut gugatannya karna orang yang telah meninggal tidak lah mungkin untuk digugat kecuali ahli warisnya.

Dalam hal ini Majelis Hakim menyuruh Penggugat untuk menyatakan sikap dan karna hal itu Penggugat telah mencabut gugatannya. 

Lebih lanjut Khairul Nuzli mengatakan Menurut kami sebagai Kuasa dari Tergugat 3 menyatakan bahwa apa tindakan dari Penggugat itu telah tepat dan gak mungkin kan orang yang telah meninggal di gugat dan dihidupkan kembali, pungkas dari Kuasa Hukum Tergugat 3 tersebut.

Selanjutnya Pengacara Roni Pasla. SH mengatakan perkara Perdata yang sudah terdaftar di pengadilan Negeri Padang dengan nomor Perkara 123 tersebut proses persidangannya tidak dapat di lanjutkan akibat tergugat I, Tergugat II, dan tergugat V Sudah meninggal Dunia Kata Roni.

Selanjutnya Pengacara Muda tersebut mengatakan Dalam proses persidangan Kemarin Kuasa Hukum Penggugat Mengambil Sikap dengan Mencabut Gugatannya terhadap Klien Kami di hadapan Majelis, hal itu langkahnya Sudah tepat Jelas Roni.

Disamping itu, Pengacara Muklisin. SH mengatakan keputusan hakim sudah tepat karena salah satu tergugat sudah meninggal dunia hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat keterangan meninggal dunia yang diperlihatkan waktu persidangan.

"Menurut saya putusan hakim untuk mencabut gugatan ini adalah keputusan yang sangat tepat sebab salah satu tergugat sudah meninggal dunia dan perkara ini tidak dimungkinkan untuk diteruskan" pungkasnya.

RLS | BSR

Posting Komentar

0 Komentar