PADANG | Ketua KAN nan Salapan Suku, Nagari Padang, Kota Padang, St Syahrul Nurmay menyerahkan surat keputusan tentang penganugerahan gelar sangsako adat “Tuanko Rajo Pahlawan” kepada Anul Zufri SH, MH, karena dinilai berjasa melakukan gugatan uji materi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, tentang penggunaan pakaian seragam di lingkungan sekolah milik pemerintah daerah.
Kiprah kongsi sosial Himpunan Bersatu Teguh (HBT) yang merupakan perkumpulan masyarakat Tionghoa yang ada di daerah Sumatra Barat dan Riau yang berpusat di Kota Padang, dibawah kepemimpinan Tuako Andreas Sofiandi, ternyata diam-diam diamati oleh ninik mamak Kerapatan Adat Nagari (KAN) nan Salapan Suku.
Melalui rapat yang dipimpin Ketua KAN nan Salapan Suku, Nagari Padang, Kota Padang, Drs H St Syahrul Nurmay Apt gelar St Maruhun Alamsyah, didampingi St Syahrial gelar St Tan Alam pangulu Suku Koto dan St Syahruddin gelar St Rajo Lelo pangulu Suku Jambak, pada hari Jum’at 19 Agustus 2022, di Kantor KAN nan Salapan Suku, Jalan Imam Bonjol No 10 Padang, semua pengurus KAN nan Salapan Suku sepakat akan memberikan gelar sangsako adat “Tuanku Rajo nan Kayo” pada Tuako Andreas Sofiandi.
Menurut Ketua KAN nan Salapan Suku, St Syahrul Nurmay, gelar Sangsako ini merupakan gelar kehormatan yang diberikan kepada tokoh-tokoh yang berjasa untuk Minangkabau, Islam, bangsa dan negara. Gelar ini juga akan diberikan kepada siapa saja yang punya manfaat bagi kemashlahatan umat dan warga di Ranah Minang.
Ia pun mengatakan, Tuako Andreas Sofiandi memang pantas menyandang gelar tersebut. “Jiwa sosial beliau sangat tinggi dan kalau berbuat sesuatu tanpa pamrih,” ujar St Syahrul Nurmay.
Baik St Syahrul Nurmay maupun St Syahrial dan St Syahruddin mencontohkan empati spontan yang ditunjukan para pengurus dan anggota HBT dibawah kepemimpinan Tuako Andreas Sofiandi, mulai dari pasca gempa bumi dengan kekuatan 7,6 Skala Richter yang melanda Sumatra Barat pada 30 September 2009 lalu hingga ketika wabah Covid-19 datang melanda.
Belum lagi melihat kepedulian Tuako Andreas Sofiandi terhadap Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Padang dengan melakukan penggalangan donor darah dan memberikan bantuan mobil ambulans serta dua unit perahu karet untuk menunjang kegiatan operasional di PMI Kota Padang.
Tak hanya itu Tuako Andreas Sofiandi juga diketahui telah memberikan mobil ambulans untuk beberapa masjid dan rumah sakit. Selain itu, saat pandemi Covid-19 melanda, Tuako Andreas Sofiandi melalui HBT Kota Padang juga telah menyebar kebutuhan medis, terutama Alat Pelindungan Diri (APD) ke berbagai rumah sakit di Sumatera Barat dalam upaya pencegahan Covid-19.
Bahkan bantuan APD tersebut telah disalurkan beberapakali dan jika masih dibutuhkan akan segera didrop ke rumah sakit yang memerlukan.
Saat masyarakat “terpekik” lantaran harga-harga kebutuhan pokok melambung tinggi, Tuako Andreas Sofiandi bersama HBT kembali hadir dengan menggelar kegiatan pasar murah, guna membantu masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, dari tanggal 19 hingga 27 Maret 2022.
“Atas dasar itulah KAN nan Salapan Suku akan memberikan gelar “Tuanku Rajo nan Kayo” pada Tuako Andreas Sofiandi, yang penganugerahannya dalam bentuk penyerahan sertifikat akan dilakukan oleh LKAAM Sumbar,” kata St Syahrul Nurmay.
Selain kata St Syahrul Nurmay, KAN nan Salapan Suku juga akan memberikan gelar sangsako adat “Tuanko Rajo Pahlawan” kepada Anul Zufri SH, MH, selaku pengacara, advokat atau lawyer, yang dinilai telah berjasa melakukan gugatan uji materi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, tentang penggunaan pakaian seragam di lingkungan sekolah milik pemerintah daerah.
“Atas gugatan gugatan uji materi yang dilakukan bapak Anul Zufri bersama kawan-kawannya, MA pun memerintahkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama untuk mencabut surat keputusan masing-masing yang sempat menjadi polemik di tingkat nasional ini. Jadi menurut kita di KAN nan Salapan Suku, pak Anul Zufri layak kita anugerahi gelar sangsako adat Tuanko Rajo Pahlawan,” ujar St Syahrul Nurmay.
Merespon langkah yang diambil KAN nan Salapan Suku tersebut, Tuako Andreas Sofiandi mengaku sangat berterima kasih. Sebenarnya kata dia, apa yang ia lakukan semata-mata hanya panggilan nurani untuk berbuat baik dan menolong sesama manusia, tanpa memandang pada golongan, suku maupun agama.
Hal yang sama juga dikatakan Anul Zufri. Menurutnya SKB 3 Mentri itu bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dikatakannya, pada Pasal 1 angka 1 UU 20/2003, disebut bahwa pendidikan adalah upaya membentuk peserta didik agar "memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
“Pada Pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa selain Pancasila dan UUD 1945, pendidikan nasional juga harus berakar pada "nilai-nilai agama" dan kebudayaan nasional serta tuntutan zaman. Hal tersebut ditekankan dalam Pasal 3 UU 20/2003 yang menyatakan bahwa tujuan pendidikan adalah menyembangkan potensi peserta didik menjadi "manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab," ujar Anul Zufri.
Oleh sebab itu, kata Anul Zufri, ia bersama teman-teman pengacara lainnya melakukan gugatan uji materi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, tentang penggunaan pakaian seragam di lingkungan sekolah milik pemerintah daerah.
(rel)
0 Komentar