BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIA FAKTA HUKUM

Masa Jabatan Telah Habis, Pengurus Komite Sekolah SMA 1 Lubuk Alung Di Minta Melaporkan Jumlah Sumbangan Siswa Secara Transparan

Lubuk Alung | Setelah berakhir nya masa jabatan dan kepengurusan komite sekolah di SMA 1 Lubuk Alung, kini para orang tua siswa yang anak nya sekolah di SMA tersebut serta beberapa tokoh masyarakat setempat meminta kepada pengurus nya yang lama untuk menyampaikan laporan keuangan atau dana yang masuk selama kepengurusan nya karena ini hak sekolah dari para donatur yang telah mengalokasikan dana nya utk kebutuhan sekolah baik akademik maupun non akademik(ektra kurikuler) sesuai dengan dasar hukum penetapan Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)

Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

"Rencana nya besok kami akan  rapat pertanggung jawaban keuangan komite, dan kami meminta bendahara komite sekolah harus transparan melaporkan nya, kalau tidak maka akan berurusan dgn hukum, dan ada yg akan melaporkan ke pihak berwajib" ujar  salah satu tokoh masyarakat setempat yang perduli dengan pendidikan tsb.

"Dan kami meminta pemilihan pengurus komite harus sidang pleno dan dari awal lagi, di lakukan secara terbuka dan transparan yakni anggota Komite Sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orangtua/wali siswa dan terdiri dari susunan ketua, sekretaris, dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan suara"  ujarnya menambahkan

Sementara itu salah satu sumber lain nya mengatakan
"Ada image bahwa seolah olah komite yg selama ini ada di pengurusan kurang di percaya masyarakat, dan juga sulitnya bendahara komite sekolah utk mengalokasikan dana untuk keperluan honor guru, kegiatan ekstrakurikuler siswa dan kegiatan nya sekolah, padahal para donatur banyak dan sangat mendukung untuk memberikan sumbangan demi untuk meningkatkan prestasi siswa dan nama baik sekolah jika kelola keungan komite nya di lakukan secara terbuka dan transparan, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), salah satu pasal dalam undang-undang tersebut menjelaskan biaya pendidikan merupakan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat"
ujar nya menambahkan

Dari pantauan media ini di sekolah SMA1 tampak lengang ada beberapa murid murid sekolah  saja yang sedang melakukan aktifitas kegiatan normal seperti bersenda gurau sesama teman yang satu dan yang lain nya dan nampak nya tidak terpengaruh dengan isu penggantian komite sekolah karna memang bukan menjadi urusan siswa sekolah dan tidak masuk dalam kurikulum pelajaran sehingga tidak di bahas sekali oleh para pelajar ketika di tanyakan oleh media ini apakah tau tentang ada nya isu hangat tentang akan di gantinya kepengurusan komite di sekolah tersebut.

Ajie

Posting Komentar

0 Komentar