BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIA FAKTA HUKUM

Fitri Nora Kader Perempuan Terbaik Partai Gerindra dan Peraih Suara Terbanyak, Masih Sah Ketua DPRD Pariaman

Pariaman |  Beredarnya isu dan berita tentang pergantian Ketua DPRD Kota Pariaman dari Fitri Nora,SE kepada Harpen Agus Buliandi (Andi Cover), di anggap tidak sesuai mekanisme yang berlaku dan di anggap surat itu banyak kejanggalan, di mulai dari Foto Kopian saja tanpa pernah di beritahukan yang asli, kop surat tidak berhologram serta surat SK DPP Partai Gerindra tentang pencabutan pimpinan DPRD Pariaman yang tidak sesuai dengan Tahun pengangkatannya di situ di sebutkan tahun 2021 padahal tahun pengangkatan pimpinan DPRD Pariaman adalah 2 tahun sebelum nya yakni di tahun 2019.

Dalam UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu di sebutkan bahwa partai politik baru dapat mengikuti pemilu jika telah menerapkan sekurang - kurangnya 30% adanya keterwakilan perempuan pada kepengurusannya dan Fitri Nora yang juga sebelum nya adalah kader perempuan terbaik dan telah menyumbangkan suara terbanyak pada pilkada yang lalu dan sudah lama dan ikut serta membesarkan partai Gerindra di wilayah Pariaman seharus nya di berikan penghargaan dan di pertahankan untuk kemajuan partai di masa yang akan datang bukan malah di campakan, padahal telah banyak prestasi yang di buat demi kemajuan partai.

"Sumbar ini adalah basisnya Gerindra. Sangat mungkin di 2024 nanti, Gubernur dari Gerindra dan di Pemilihan Presiden (Pilpres) sangat mungkin pula calon dari Gerindra yang akan menang.

 Tapi, jika apa yang dilakukan terhadap Fitri Nora ini benar - benar terjadi, maka ini akan berdampak besar di Sumbar hingga level nasional.

 Perempuan akan takut masuk Gerindra, toch... yang berprestasi dan mantan aktivis perempuan saja bisa dilengserkan, apalagi perempuan biasa yang malah baru malang melintang di dunia politik, takut dong mereka," kata Rico Adi Utama Dato' Panglima, selaku Direktur Eksekutif POLEGINS (Political and Legal Institute).

"Masih segar dalam ingatan, kasus lengsernya Ketua DPRD Kota Bukittinggi yang dijabat oleh Bapak Herman Syofian. Apa yang akan terjadi di Kota Pariaman ini, beda tipis. Pak Herman bisa lengser, karena dia bukan ketua DPC partai, sementara Fitri Nora ketua DPC, sehingga bisa lebih selektif dengan SK (Surat Keputusan) Gerindra yang muncul itu," tegasnya.

"Apalagi Fitri Nora adalah peraih suara terbanyak di Kota Pariaman. Belum lagi Suara Prabowo - Sandi sangat signifikan dan sangat besar di Kota Pariaman. Itu juga prestasi Fitri Nora sebagai Ketua DPC Gerindra Kota Pariaman.

 Jangan sampai suara Gerindra mendadak terjun bebas di Kota Pariaman dan bisa - bisa sekabupaten Padang Pariaman (Piaman), Hingga se Sumbar nantinya. Harus benar - benar berpikir jernih ini nampaknya Pak Sufmi Dasco Ahmad untuk menyikapinya selaku Ketua Harian DPP Gerindra," pungkas Direktur Eksekutif POLEGINS, yang merupakan salah satu lembaga riset hukum, sosial dan politik tersebut.

Penggantian Ketua DPRD sendiri ada mekanisme yang harus di jalankan, Jikalau ada perubahan terhadap pimpinan DPRD tentunya yang pertama partai politik (Parpol) yang bersangkutan mengajukan surat ke DPRD, sehingga surat itu akan dibahas oleh Bamus, dimana Bamus yang menetapkan perencanaan - perencanaan, misalnya ada kata pergantian tadi, itu akan dijadwalkan pelaksanaan paripurna untuk pergantian tersebut.

Jadi, jadwal paripurna disepakati oleh Bamus di dalam rapat Bamus, dalam Bamus baru menjadwalkan  tahapan untuk paripurna pemberhentian pimpinan DPRD, setelah itu ada tahapan yang harus dilakukan serupa pimpinan  DPRD menyurati gubernur melalui walikota dengan melengkapi sejumlah lampiran persyaratan yakni:

1.Surat Keterangan  Keaslian Dokumen dari bagian pemerintah/otda kab/kota (Asisten Bidang Pemerintahan),

2.Fotokopi keputusan gubernur tentang peresmian pengangkatan  yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD Kab/Kota,

3. Fotokopi berita acara pengucapan sumpah/janji yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD kab/kota,

4.keputusan DPP partai politik tentang usulan pemberhentian yang bersangkutam sebagai pimpinan DPRD Kab/Kota,

5.Surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat yang menyataakan  tidak adanya gugatan terhadap keputusan DPP partai politik (dalam hal tidak ada gugutan),

6. Salinan putusan Pengadilan  yang telah memperoleh  kekuatan hukum tetap (dalam hal adanya gugatan terhadap keputusan DPP Parpol), 

7.Risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD kab/kota dalam rangka pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD kab/kota,

8.Keputusan DPRD kab/kota tentang pemberhentian yang bersangkutan  sebagai  pimpinan DPRD kab/kota,

 9.Surat pimpinan DPRD kab/kota kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota, dan 

10. Surat Bupat/Walikota kepada Gubernur, itulah tahapan atau mekanisme yang harus di jalan kan untuk sah atau tidak nya penggantian tersebut ujar seorang anggota DPRD pariaman.

Sementara isu yang beredar bahwa ada bargaining khusus dalam penggantian ketua DPRD pariaman tsb di antaranya ialah pemberian satu unit ruko yang akan di gunakan sebagai kantor DPC Gerindra, serta pemasangan iklan iklan bilboard secara gratis bagi petinggi partai gerindra di dpd yang ingin maju nanti nya sehingga tega menggantikan Fitri Nora dari posisi nya yang sekarang tanpa ada kesalahan yang jelas dan dia pun berharap jangan sampai pengganti Fitri Nora malah orang yang tidak baik dalam moral nya karna ada masalah sebelumnya, bahkan pernah di SP2 kan oleh partai tapi kok malah ibu Fitri Nora yang mau di ganti, ada apa ? Ujar salah satu tokoh masyarakat pariaman yang tidak mau menyebutkan nama nya.

Beberapa kali media ini mencoba menghubungi untuk konfirmasi kepada Harpen Agus Buliandi (Andi Cover) namun tidak mendapat jawaban dan dari kiriman beberapa pertanyaan melalui pesan w.a pun tidak mendapat jawaban.


Ajie

Posting Komentar

0 Komentar