BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIA FAKTA HUKUM

Diduga Mempersulit Keterbukaan Informasi Publik, LSM BAKORNAS Akan Gugat Setwan DPRD Kota Depok

Depok | Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional ( LSM – BAKORNAS ) menyatakan Bahwa Sekwan DPRD Kota Depok berusaha mempersulit keterbukaan informasi publik. Hal itu disampaikan oleh Hermanto, S.Pd.K selaku Ketua Umun LSM BAKORNAS pada awak media di Kantor DPP LSM BAKORNAS, pada hari kamis, 24 Februari 2022.

Hermanto menjelaskan, adapun kronologi sehingga kami dapat berpendapat bahwa Sekretariat DPRD Kota Depok berupaya untuk mempersulit keterbukaan Informasi yaitu :

1. Pada tanggal 18 Januari 2022, Kami mengirimkan surat permohonan Informasi Publik. Adapun informasi Publik yang kami mohonkan adalah : RKA, KAK, DPA, Harga Penyusunan HPS, Rincian Harga Pemenang Berkontrak, SPMK, RAB, Spek, SP2D, Adendum bila ada, PHO atau berita acara serah terima hasil pekerjaan.

Permohonan Informasi publik yang kami minta tersebut terkait beberapa pekerjaan termasuk belanja Jasa, Belanja Modal, Belanja Pemeliharaan Gedung serta kegiatan penataan ruang tamu DPRD. Jika dijumlah total pagunya mencapai Rp. 6.552.965.328,00.

2. Pada tanggal 11 Februari 2022, Kami melayangkan surat keberatan karena surat permohonan informasi yang kami ajukan tidak ditanggapi lebih dari 10 Hari Kerja.

3. Pada tanggal 23 Februari 2020 kami mendapat surat balasan dari sekretariat DPRD Kota Depok yang langsung ditandatangani oleh Dra. Kania Parwanti, M.Si. Dengan Nomor Surat 426/80-setwan, Perihal : Informasi Publik.

Berdasarkan isi surat balasan tersebut, Kata Hermanto, kami menyimpulkan bahwa setwan DPRD Kota Depok sedang berusaha menghalangi dan mempersulit keterbukaan informasi publik. Sebagaimana mana atas uraian isi surat balasan yang kami terima tersebut.

Pada Poin nomor 1 dalam surat tersebut dikatakan apabila permohonan Informasi publik diberikan dapat menganggu kepentingan hak atas intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.

Yang menjadi pertanyaannya, Apakah dalam kegiatan Setwan DPRD Kota Depok pada kegiatan Belanja Modal, Belanja Jas, Pemeliharaan Gedung, dan Penataan ruang tamu DPRD ada persaingan usaha tidak sehat?

Kepentingan kekayaan intelektual mana yang terganggu?

Pada Poin 2 memaparkan rahasia dagang yang didasarkan pada UU No 30 Tahun 2000 pada pasal 1 dan pasal 2.

Berdasarkan poin 2 ini menjadi timbul beberapa pertanyaan kami yaitu :

1. Apakah dalam kegiatan Setwan DPRD Kota Depok pada kegiatan Belanja Modal, Belanja Jas, Pemeliharaan Gedung, dan Penataan ruang tamu DPRD tersebut merupakan kegiatan perdagangan?

2. Apakah setwan DPRD Kota Depok terlibat dalam kegiatan perdagangan pada kegiatan kegiatan tersebut?

6. Apakah tugas dan Fungsi Setwan DPRD Kota Depok Sebenarnya?

Hermanto menyebutkan, kami sudah coba konfirmasi melalui telekomunikasi whatsapp terkait surat balasan tersebut namun Sadri Dra. Kania Parwanti, M.Si. meberikan balasan sebagai berikut :

“Tksh sdh wa, sy minta tolong pk kbg umum yg menindaklanjuti, itu hsl konsul dng bag hukum, mohon arahan dinas yg sdh baik penanganannya dinas mana, nanti kami belajar🙏🏽”

Hermanto mengatakan, ini menunjukkan ternyata kami berpendapat bahwa Sdri, Kania selaku Pejabat Publik setwan DPRD Kota Depok tidak paham apa itu keterbukaan Informasi Publik? Bagaimana pengelolaan dan pemeliharaan rumah rakyat harus dikerjakan dengan transparansi terhadap masyarakat.

Menurut kami sepertinya beliau tidak memahami isi surat kami, yang kami sampaikan dalam bahasa yang sangat sederhana dan masih menggunakan bahasa Indonesia, Pungkas Hermanto.

Menambahkan apa yang dipaparkan oleh Ketua Umum, Julianta Sembiring, Amd. MI., SH.,SE. selaku Ketua Advokasi nasional LSM BAKORNAS menjelaskan, Kami berharap SEKWAN DPRD Kota Depok selaku pelayanan publik rumah rakyat harusnya menjadi teladan dalam memberikan pelayanan dan informasi publik.

Sekwan DPRD Depok seharusnya mampu memberikan pelayanan terbaik sesuai fungsi dan tupoksinya. Guna mendukung asas transparansi lewat PPID yang diajukan oleh masyarakat, sebaiknya dilayani sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Masih Kata Julianta, Perlu diketahui bahwa keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat. Kami perlu ingatkan kepada para pejabat publik yang merupakan pelayan masyarakat agar memahami bahwa kedaulatan tertinggi adalah ditangan rakyat, Pungkas Julianta.

Posting Komentar

0 Komentar